Nama Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga, tengah menjadi perbincangan hangat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina memang menjadi sorotan publik, terutama karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun dalam satu tahun, yakni pada 2023. Tidak hanya itu, angka ini diperkirakan masih akan bertambah karena penyelidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Dugaan Modus Korupsi: Penyimpangan Spesifikasi Minyak
Salah satu modus utama yang diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, adalah penyelewengan spesifikasi minyak yang dibeli melalui mekanisme impor. Diduga, minyak mentah yang diimpor oleh Pertamina tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Tak hanya itu, beredar pula isu bahwa terjadi praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), di mana Pertalite diduga dioplos menjadi Pertamax.
Profil Singkat Riva Siahaan
Riva Siahaan ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Juli 2023. Ia menggantikan Alfian Nasution, yang kemudian diangkat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Dilansir dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Dirut, ia telah memiliki pengalaman panjang di dunia energi dan keuangan.
Gaji dan Tunjangan Dirut Pertamina Patra Niaga
Kasus ini juga membuka kembali perbincangan mengenai transparansi tata kelola keuangan di lingkungan Pertamina, terutama terkait dengan gaji dan tunjangan yang diterima oleh direksi BUMN. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021, penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Fasilitas tertentu
- Tantiem atau insentif kinerja
Adapun gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina. Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya biasanya ditetapkan sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Selain gaji pokok, para direksi juga mendapatkan berbagai tunjangan yang cukup besar, yang mencakup tunjangan transportasi, perumahan, hingga fasilitas kesehatan.
Penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 semakin menambah daftar panjang dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Publik menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.